Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Ivan Gura Ginting mengatakan, pihaknya akan segera mengagendakan peninjauan ke lokasi.
”Sekarang kan kewenangannya dibatasi. Untuk bidang penambangan kewenangan DSDM dan pencemaran lingkungan kewenangan Lingkungan Hidup. Namun demikian, kita akan agendakan mengecek ke lapangan, untuk dasar laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ucap Ivan.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi.
"Nanti anggota akan cek lokasi," tuturnya.***