BPKP Banten Serahkan Hasil Audit ke Pemkot Cilegon, BPRS CM Dinilai Langgar SOP

- 12 Januari 2022, 05:49 WIB
Suasana penyerahan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten kepada Pemkot Cilegon termasuk didalamnya BPRS CM, di ruang rapat Wali Kota Cilegon, Selasa 11 Januari 2022.
Suasana penyerahan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten kepada Pemkot Cilegon termasuk didalamnya BPRS CM, di ruang rapat Wali Kota Cilegon, Selasa 11 Januari 2022. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten menyerahkan hasil audit kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon, termasuk di dalamnya adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sedang disorot banyak pihak, yaitu Bank Pembiayaan Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).

Seiring dengan itu, beredar informasi dalam audit BPRS CM, diduga adanya pelanggaran. Di mana dalam proses pembiayaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala BPKP Perwakilan Banten R Bimo mengatakan, pelanggaran SOP telah terjadi di salah satu BUMD Kota Cilegon, untuk itu pihaknya akan melakukan pembinaan.

”Memang benar ada pelanggaran SOP di salah satu BUMD Kota Cilegon. Untuk itu, kami akan melakukan pembinaan dan menyerahkannya kepada Pemkot Cilegon," katanya, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Tata Ruang Kantor Pemkot Cilegon di Rombak Besar-besaran, Ini OPD yang Bakal Pindah

Ia menjelaskan, BPKP melaksanakan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara atau daerah seperti BUMD atau BUMN. Karena itu, adalah aset negara yang harus ada.

"Jadi, kami melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim," ujarnya.

"Keudian, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi. Intinya seperti itu, jadi kami serahkan semuanya kepada Pemkot Cilegon," lanjutnya.

Baca Juga: Kantor BPRS CM Digeledah Kejari Kota Cilegon, Dokumen dan Perangkat Komputer Disita, Ada yang Korupsi?

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menuturkan, pelanggaran SOP itu memang ada pada salah satu BUMD, yakni BPRS CM.

Dalam hasil audit oleh BPKP pada 2017-2021. Untuk itu, pihaknya berharap ke depan tetap akan melakukan pembinaan.

"Slip pengajuan dari para nasabah, proses pembiayaannya, pengumpulan nasabah. Selanjutnya pengajuan dan persetujuan pembiayaan itu harus persetujuan komite pembiayaan dan itu tidak dilakukan. Jadi itu pelanggaran SOP yang dilakukan antara manajemen dan pihak nasabah," tuturnya.

Baca Juga: Bentuk Tim dengan BPKP Banten, Inspektorat Audit BPRS dan PT PCM

Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keterkaitan permasalahan BPRS CM yang ada saat ini.

"Tetap kami akan melakukan pembinaan terhadap BPRS CM. Karena itu adalah BUMD milik pemerintah daerah yang harus dijaga," ucapnya.

Seperti diketahui, BPRS CM saat ini disorot. Selain karena debitur yang memacetkan dana senilai Rp44 miliar, juga disinyalir, pembiayaan terhadap nasabah tidak sesuai SOP. Di mana beredar informasi dalam pinjaman di atas ratusan juta, agunan yang diserahkan hanya bernilai belasan juta.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah