Diduga Diberhentikan Kades, Perangkat Desa Ngadu ke DPRD Kabupaten Serang, Dewan Minta Kades Ikuti Aturan

- 19 Januari 2022, 21:05 WIB
Perangkat Desa Bojot Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melakukan audiensi ke komisi I DPRD Kabupaten Serang, Rabu 19 Januari 2022.
Perangkat Desa Bojot Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melakukan audiensi ke komisi I DPRD Kabupaten Serang, Rabu 19 Januari 2022. /Dokumen Aep Syaefullah

KABAR BANTEN - Perangkat Desa Bojot Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melakukan audiensi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Rabu 19 Januari 2022.

Audiensi dilakukan karena empat orang perangkat desa tersebut diduga diberhentikan oleh kepala desa (kades).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, audiensi dilakukan karena perangkat desa tersebut mengaku diberhentikan kadesnya.

"Iya (terima audiensi), perangkat desa yang disuruh berhenti sama kades," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah kepada Kabar Banten.

Aep mengatakan menyikapi masalah tersebut, selagi perangkat desa tidak mengundurkan diri secara pribadi tanpa ada paksaan.

Kemudian, belum berusia lebih 60 tahun, tidak terlibat kasus hukum dan melanggar aturan maka tidak bisa diberhentikan.

"Di perda kan jelas bunyi pointnya, makanya jauh hari disampaikan bahwa diimbau kades terpilih jangan serta merta ganti perangkat desa, karena dalam perda jelas sudah diatur. Kalau gak salah Perda nomor 14 tahun 2017 yang terakhir, kalau yang omnibuslaw masih persetujuan provinsi. Tapi perda sebelum dan yang baru tidak jauh berbeda isinya," tuturnya.

Baca Juga: Perangkat Desa di Kabupaten Serang Diberhentikan Sepihak, Begini Penjelasan DPMD, Tetap Kerja atau Tidak?

Menurut pengakuan perangkat Desa Bojot Kabupaten Serang, kata Aep, empat perangkat desa tersebut diminta berhenti agar bergantian dengan tim sukses kades.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x