Padahal pemberhentian perangkat desa sendiri sudah diatur dalam Perda.
"Kalau Bojot sudah tidak boleh bekerja, tapi secara administrasi masih tercatat NRPDnya, dia juga tidak mau tandatangan pengunduran diri walau dipaksa, jadi secara administrasi mereka masih punya kewajiban bekerja," ucapnya.
Ia pun tak segan menyebutkan jika adanya pemberhentian perangkat desa oleh kades adalah fenomena yang biasa terjadi pasca pilkades atau pelantikan kades.
Namun hak tersebut jangan dibiasakan sebab yang namanya pemerintahan ads aturannya.
"Pemerintahan itu dari desa sampai kabupaten diatur ada UU, permen, pergub, turunan sampai perda dan perbup jelas itu harus dikedepankan," tutur Aep Syaefullah.
Baca Juga: PPDI Kabupaten Serang Terima Banyak Laporan Perangkat Desa Diberhentikan Sepihak oleh Kepala Desa
Aep pun menyayangkan adanya fenomena tersebut, walau pun hal tersebut berkaitan dengan janji para kades terpilih yang akan mempekerjakan tim sukses. Namun hal tersebut diminta untuk dihilangkan.
"Hal ini tolonglah dihilangkan jangan seperti itu lagi karena jelas ada aturannya," katanya.
Menurut dia, para kades baru sebenarnya sudah paham aturan yang ada. Hal tersebut terjadi karena unsur politis semata.
"Apalagi kalau terbukti perangkat desa mendukung calon kades yang kalah, kalau yang begitu bisa diajukan diganti tapi harus ada bukti. Terlibat dalam Pilkades, Pilkada dan Pilpres boleh diajukan diganti. Karena itu SK kades yang harus dapat rekomendasi dari camat," ucap Aep Syaefullah.