Diduga Diberhentikan Kades, Perangkat Desa Ngadu ke DPRD Kabupaten Serang, Dewan Minta Kades Ikuti Aturan

- 19 Januari 2022, 21:05 WIB
Perangkat Desa Bojot Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melakukan audiensi ke komisi I DPRD Kabupaten Serang, Rabu 19 Januari 2022.
Perangkat Desa Bojot Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melakukan audiensi ke komisi I DPRD Kabupaten Serang, Rabu 19 Januari 2022. /Dokumen Aep Syaefullah

Baca Juga: Dapat Curhatan dari Kepala Desa Nagara, Bupati Serang Tugaskan Camat Kibin Lapor Secara Tertulis

Dalam hal ini para kades diminta untuk menegakan aturan yang ada. Sebab dalam perda pun kades yang melakukan pemberhentian tersebut tidak bisa ditindak lantaran tidak ada bunyi sanksi dalam perdanya.

"Jadi hanya diimbau diingatkan, gak ada sanksi. Cuma untuk supaya kondusif berjalan baik pelayanan ke masyarakat lancar sudahlah jangan tabrak aturan yang ada," ujarnya.

"Tindakan tegas gimana perda gak ada sanksi kita hanya bisa imbau ikut aturan. Kedepan perangkat desa laksanakan tugas sesuai koridor jangan berpolitik, kalau begini gedebag gedebug. Sudah lakukan tugas fokus pada tupoksi," lanjut Aep Syaefullah.

Baca Juga: Jadi Desa Wisata Terfavorit, Bupati Serang Ungkap Momen Kades Cikolelet Saat Terima Penghargaan, Sempat Grogi

Untuk sementara ini, laporan yang langsung masuk pada dirinya baru dari Desa Bojot. Sedangkan desa lain ada juga yang melapor pada anggota komisi lainnya, namun yang melapor secara tersurat baru Desa Bojot. Menyikapi masalah itu, Aep merekomendasikan agar diklarifikasi dan undang DPMD.

"Klarifikasi lakukan komunikasi diselesaikan dengan baik, biar kondusif, inginnya difasilitasi camat kan dia tahu kondisi di lapangan, saya arahkan udah masing masing kecamatan saja undang desa bermasalah undang DPMD, kades diberikan pemahaman bagaimana caranya agar kondusif terutama pelayanan masyarakat jangan terganggu," ucapnya.

Namun demikian ia memastikan bahwa menyikapi masalah aduan perangkat desa di Kabupaten Serang tersebut tidak ada keberpihakan dari dirinya sebagai anggota dewan atau netral. Sikap yang diambil didasarkan pada aturan yang ada saat ini.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x