Uang Rp1,170 Miliar Diamankan, Kejati Banten Bidik Oknum Bea Cukai, Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

- 24 Januari 2022, 18:24 WIB
Kasi Intelijen Kejati Banten Darma Yuliano didampingi Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pungli oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 24 Januari 2022.
Kasi Intelijen Kejati Banten Darma Yuliano didampingi Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pungli oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 24 Januari 2022. /Dok. Kejati Banten/

KABAR BANTEN – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sejauh ini Kejati Banten telah mengantongi dua nama oknum Bea Cukai yang diduga terlibat praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti aduan dugaan pemerasan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Ada 3 Amplop, 2 Orang Tersangka Pungli, Polda Banten Dalami Kode '2.000 untuk Atas' dan '1.000 untuk Bawah'

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyelidikan dugaan pungli berawal dari Laporan Pengaduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Nomor : 09/MAKI.J/I/2022 pada 6 Januari 2022.

“Pada pokoknya tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,” ujar Darma Yuliano, Senin 24 Januari 2022.

Kejati Banten melalui Bidang Intelijen sesuai instruksi Kajati Banten bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

“Dalam pelaksanaan operasi intelijen tersebut telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap sebelas orang, baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta,” ujar Darma didampingi Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan.

Pihaknya juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pungli tersebut.

Dalam perkara tersebut, Kejati Banten telah mengantongi dua nama dari Bea Cukai yang diduga terlibat dugaan pungli tersebut.

Mereka yaitu QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan VIM sebagai koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

QAB disebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

QAB sndiri diketahui berwenang memberikan surat peringatan,  penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

“Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan dan meneruskan hasil monitoring dan evaluasi tersebut ke Bidang Penindakan dan Penyidikan, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam Daftar Barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp2.000/Kg atau Rp1.000/Kg selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021,” ungkap Darma.

“Dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp1,6 miliar menjadi Rp250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT. SKK yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3.126.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp80.000.000,” tambahnya.

Dalam prosesnya, Kejati Banten telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari VIM sebesar Rp1.170.000.000.

Uang tersebut berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Baca Juga: 15.772 Pengendara Kedapatan Melanggar Lalu Lintas, Ditlantas Polda Banten Tambah 3 Unit Kamera ETLE

 

Disebutkan bahwa setelah VIM menerima uang dari SKK, kemudian diserahkan kepada QAB.

Perbuatan QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” ucap Darma.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x