Dinilai Langgar K3, Ratusan Pedagang Kaki Lima di Rangkasbitung akan Direlokasi

- 3 Februari 2022, 05:06 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima. Pemkab Lebak berencana merelokasi pedagang yang dinilai melanggar perda K3.
Ilustrasi pedagang kaki lima. Pemkab Lebak berencana merelokasi pedagang yang dinilai melanggar perda K3. /Kabar Banten

Baca Juga: Pandemi Covid-19, PAD Pasar di Kabupaten Lebak Capai Rp2,7 Miliar

Menurut dia, ke depan pemerintah akan segera membangun pasar baru di Kandangsapi, Rangkasbitung seluas 5.000 meter. Pasar tersebut nantinya untuk kepentingan para PKL.

"Saya berharap ke depan para PKL bisa mendapatkan ruang yang nyaman. Soal konsumen atau pengunjung pasar secara bertahap akan mengikuti perkembangan pasar," ujarnya.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi di Kabupaten Lebak, Ini yang Dilakukan Dinkes Lebak

Selain itu, kata dia, dengan pembangunan pasar yang nyaman akan mengurangi kesemrawutan dampak menjamurnya PKL di Kabupaten Lebak.

Dengan demikian, kata dia, solusi yang tepat untuk menciptakan keindahan kota adalah memfasilitasi PKL dengan relokasi ke tempat lebih layak.

"Kami melakukan rencana relokasi PKL untuk menciptakan keindahan pusat kota," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Kerajinan Narapidana Lapas Rangkasbitung Diusulkan Masuk Plaza

Ia mengatakan, pemindahan PKL ke tempat baru tersebut harus didukung oleh instansi terkait, seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian.

Sebab, jika PKL menempati tempat baru akan membuka pusat keramaian masyarakat di Terminal Curug. Dampak positifnya akan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x