OPD Pemkot Cilegon, Siap-siap Kehilangan Pendapatan, Pajak dan Retribusi akan Disatukan, Ini Kata Dewan

- 9 Februari 2022, 05:30 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh saat ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh saat ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022 /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon siap-siap kehilangan pendapatan, ini seiring munculnya aturan baru dari pemerintah pusat.

Dimana melalui aturan baru itu, pajak dan retribusi akan disatukan, sehingga retribusi tidak akan dikelola oleh OPD, melainkan Badan Pengelolaan Keuangan masing-masing daerah.

Aturan baru ini wajib diaplikasikan oleh seluruh pemerintah daerah paling lambat di 2024, ini mendapat respons dari Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Warnasari, Masuk RPJP Daerah, Rahmatulloh Sebut Pemkot Cilegon tak Boleh Lakukan Hal Ini 

Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengatakan, pada aturan baru pemerintah pusat itu, pajak dan retribusi akan disatukan menjadi satu perda.

"Sebelumnya kan masing-masing sektor pendapatan itu dibagi menjadi dua perda. Nah ke depan akan dijadikan satu perda di seluruh pemerintah daerah," kata Rahmatulloh ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Nyamar di Pasar Kranggot, Direspon OPD Terkait, Rahmatulloh: Pejabat Jangan Cari Muka

Menurut Rahmatulloh, adanya aturan baru tersebut membuat retribusi disentralkan ke badan pengelolaan keuangan di masing-masing pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x