KABAR BANTEN - Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon siap-siap kehilangan pendapatan, ini seiring munculnya aturan baru dari pemerintah pusat.
Dimana melalui aturan baru itu, pajak dan retribusi akan disatukan, sehingga retribusi tidak akan dikelola oleh OPD, melainkan Badan Pengelolaan Keuangan masing-masing daerah.
Aturan baru ini wajib diaplikasikan oleh seluruh pemerintah daerah paling lambat di 2024, ini mendapat respons dari Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh.
Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengatakan, pada aturan baru pemerintah pusat itu, pajak dan retribusi akan disatukan menjadi satu perda.
"Sebelumnya kan masing-masing sektor pendapatan itu dibagi menjadi dua perda. Nah ke depan akan dijadikan satu perda di seluruh pemerintah daerah," kata Rahmatulloh ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Rahmatulloh, adanya aturan baru tersebut membuat retribusi disentralkan ke badan pengelolaan keuangan di masing-masing pemerintah daerah.