Di Kota Cilegon, maka retribusi akan dikelola oleh Bidang Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.
"Jadi ke depan, Bidang Pajak pada BPKAD Kota Cilegon akan mengelola pajak juga retribusi," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Dukung Pembenahan THL dan TKK Pemkot Cilegon, Rahmatulloh: Bila Perlu Bikin Perda
Menurut Rahmatulloh, aturan baru ini akan memberikan sejumlah dampak kepada sistem pengelolaan pendapatan di Kota Cilegon.
Dimana salah satunya OPD berpendapatan akan kehilangan sumber pendapatan mereka, karena sektor retribusi akan dialihkan ke BPKAD Kota Cilegon.
"Jelas ini akan membuat OPD berpendapatan akan kehilangan sumber pendapatannya," tuturnya.
Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2020, Rahmatulloh Digadang Wakil Wali Kota
Lantaran itulah, Rahmatulloh menilai Pemkot Cilegon harus segera menyikapi, mengingat akan ada sejumlah dampak yang akan ditimbulkan dari aturan baru tersebut.
Dimana selain sejumlah OPD akan kehilangan sumber pendapatan, Bidang Pajak pada BPKAD Kota Cilegon pun akan mengalami kesulitan.
"Retribusi itu kan macam-macam, seperti retribusi parkir, retribusi sampah, retribusi pasar, dan lain-lain. Apakah SDM Bidang Pajak mampu menangani banyaknya retribusi itu. berarti harus disiapkan itu," ucapnya.