Baca Juga: Rahmatulloh Mundur dari Panlih Wakil Wali Kota Cilegon
Menurut Rahmatulloh, Pemkot Cilegon harus segera membahas hal tersebut dengan DPRD Kota Cilegon
Selain itu, berupaya untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat, guna mencari jalan tengah terkait pelaksanaan aturan baru itu.
"Mumpung aturan itu ditengat hingga 2024, berarti masih ada waktu dua tahun lagi. Saya sarankan segera komunikasi dengan pemerintah pusat. Minimal untuk mencari jalan tengah agar retribusi tetap bisa dikelola oleh OPD," katanya.***