OPD Pemkot Cilegon, Siap-siap Kehilangan Pendapatan, Pajak dan Retribusi akan Disatukan, Ini Kata Dewan

- 9 Februari 2022, 05:30 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh saat ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh saat ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022 /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Baca Juga: Rahmatulloh Mundur dari Panlih Wakil Wali Kota Cilegon 

Menurut Rahmatulloh, Pemkot Cilegon harus segera membahas hal tersebut dengan DPRD Kota Cilegon

Selain itu, berupaya untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat, guna mencari jalan tengah terkait pelaksanaan aturan baru itu.

"Mumpung aturan itu ditengat hingga 2024, berarti masih ada waktu dua tahun lagi. Saya sarankan segera komunikasi dengan pemerintah pusat. Minimal untuk mencari jalan tengah agar retribusi tetap bisa dikelola oleh OPD," katanya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x