Belasan Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan Seksual, 7 Tersangka Diamankan Polresta Tangerang

- 10 Februari 2022, 17:33 WIB
Sebanyak Tujuh pelaku predator anak saat dihadirkan di hadapan media, di halaman Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis 10 Februari 2022.
Sebanyak Tujuh pelaku predator anak saat dihadirkan di hadapan media, di halaman Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis 10 Februari 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Sebanyak 12 anak di Kabupaten Tangerang menjadi korban kekerasan seksual selama periode Januari 2022. Belasan anak tersebut berasal dari kasus yang berbeda.

"Ke-12 korban kekerasan seksual tersebut berasal dari 7 kasus yang berbeda," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Kamis 10 Februari 2022.

Zain mengungkapkan di bulan Januari 2022, pihaknya menerima 10 kasus kekerasan seksual, dengan 7 kasus yang berhasil diungkap.

Dari 7 pengungkapan itu, terdapat 7 tersangka yang berhasil diamankan, dengan latar belakang pekerjaan mulai dari guru ngaji, ayah kandung, hingga buruh. Dimana, rata-rata pelaku mengenal dekat dengan korban.

"Seperti AS (43) merupakan ayah kandung korban, lalu A (44) merupakan ayah tiri korban, AA (24) merupakan guru agama privat korban dan korbannya ini 3 anak laki-laki berusia 8 - 11 tahun, dan IFM (20) merupakan guru SD korban," papar Zain.

Baca Juga: Pasca Viral Pejabat BUMD Pamer Duit, Pemkab Tunjuk Ashari Jadi Plt Dirut PD Pasar Kabupaten Tangerang

Sedangkan pelaku lainnya, yakni EKA dengan dua korban anak perempuan berusia 6 - 7 tahun. Menurutnya pelaku memiliki kelainan suka terhadap anak kecil.

"Tersangka A, mahasiswa yang masih berusia 19 tahun, juga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan yang masih 14 tahun. Kemudian A, pria berusia 44 tahun yang juga ayah yang tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Jadi total 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki yang menjadi korban," bebernya.

Oknum lain yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan adalah IFM (20) yang merupakan guru sekolah dasar yang tega memperkosa tiga anak perempuan berusia 9 sampai 14 tahun.

Ada pula S, tersangka 48 tahun yang memperkosa anak berusia 13 tahun. Serta AS, ayah yang memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

"Ada total 7 orang yang berhasil diamankan. Dimana mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus," ujarnya.

Baca Juga: Pandemi Covid 19, Kota Tangerang dan Tangsel Kembali Masuk PPKM Level 3, Ini Kata Kepala Daerah

Modusnya, mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal.

"Modusnya macam-macam. Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara-rata tidak dapat mendapatkan haknya dari sang istri sampai ada kelainan," ungkapnya.

Zain mengungkapkan, dari ketujuh pelaku, tiga diantaranya merupakan pecandu film porno, yakni EKA, A dan IFM. Sehingga, ketika melihat korban langsung memiliki hasrat untuk mencabuli.

"Pelaku EKA malah mengajak kedua korbannya yang masih berusia 6 dan 7 tahun menonton film, itu modusnya, agar keduanya dapat dicabuli oleh pelaku," jelasnya.

Sementara, untuk pelaku AA yang mencabuli tiga anak laki-laki,  memiliki trauma masa kecil, dimana yang bersangkutan pun pernah menjadi korban sodomi.

Modusnya, pelaku mengatakan akan memasukkan ilmu sakti kepada korban melalui dubur.

"Untuk AS yang memperkosa anak kandungnya, korban ini sampai hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya," tuturnya.

Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri?, Berikut Prosedur yang Baik dan Benar Dilakukan Pasien Covid 19

Zain mengakui, kasus kekerasan anak pada tahun 2022 meningkat. Hal tersebut setelah mencermati hasil analisis dan evaluasi yang dilakukannya.

"Kita juga sudah melakukan kerja sama dengan instansi terkait seperti KPAI, Komnas Anak, P2TP2A Kabupaten Tangerang, psikolog, BAPAS dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak untuk melakukan trauma healing kepada korban dan melakukan penyuluhan sebagai tindak pencegahan,"
ujarnya.

Ketujuh pelaku pun saat ini telah ditahan di Mapolresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman ditambah 1/3 bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar," pungkasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah