Covid 19 Melonjak, Sudah Sepekan Pegawai di Pemkab Serang WFH, Dinas Luar Dibatasi

- 14 Februari 2022, 21:37 WIB
Asisten Daerah III Pemkab Serang, Ida Nuraida mengatakan sudah sepekan WFH diterapkan di Pemkab Serang sejak kasus Covid 19 kembali melonjak.
Asisten Daerah III Pemkab Serang, Ida Nuraida mengatakan sudah sepekan WFH diterapkan di Pemkab Serang sejak kasus Covid 19 kembali melonjak. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang sudah menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau kerja dari rumah sejak sepekan belakangan akibat melonjaknya kasus Covid 19.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah level III, II dan I Corona Virus 2019 atau Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali.

Asisten Daerah III Pemkab Serang, Ida Nuraida mengatakan, sudah sepekan para pegawai di lingkungan Pemkab Serang melakukan sistem kerja work from home sejak kasus Covid 19 kembali melonjak.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2022. Dimana pegawai diperbolehkan menerapkan WFH dengan ketentuan 50 persen.

Ia mengatakan, selama WFH pegawai masuk secara bergiliran.

"Jadi bergilir yang masuk," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: 2 Bulan Jadi DPO, Spesialis Pencurian Ponsel di Kabupaten Serang Diringkus Personel Polsek Pamarayan

Ida Nuaraida mengatakan, WFH hanya berlaku untuk pejabat diluar eselon II. Sedangkan untuk eselon II tetap masuk seperti biasa.

"Kalau eselon II enggak termasuk, namun menyesuaikan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x