Kemudian AA pun dilarikan ke RSKM Kota Cilegon, sayangnya nyawa AA tidak tertolong saat dalam perjalanan.
Mendapati AA tidak lagi bernyawa ketika berstatus tahanan Satnarkoba Polres Cilegon, pihak keluarga tidak terima.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Teman Sendiri di Pos SAR BPBD Kabupaten Serang Diringkus Polres Cilegon
Komarudin, paman dari AA yang juga Kepala Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, meminta keponakannya untuk di visum.
Pada akhirnya tim forensik RSUD Kota Cilegon diminta jasanya untuk melakukan visum oleh pihak keluarga.
Di saat yang sama, Polres Cilegon pun meminta jasa Bidang Kedokteran dan Kesehatan atau Biddokkes guna melakukan visum.
Baca Juga: Didorong Polres Cilegon, PT Dover Chemical Indonesia Salurkan Bantuan Warga Terdampak Pandemi
Usai 4 jam melakukan visum, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memberikan keterangan pers.
Menurut Sigit Haryono, selama 4 jam melakukan visum, tim telah mengambil sejumlah sampel guna memperkuat hasil visum.
“Saat ini dokter sudah melaksanakan kegiatan autopsi kurang lebih 4 jam, ada beberapa sampel yang telah diambil,” katanya.