Pastikan Minyak Goreng tak Ditimbun, Pemkab Serang akan Sidak Semua Kecamatan di Kabupaten Serang

- 20 Februari 2022, 20:47 WIB
Diskoumperindag Kabupaten Serang saat melakukan operasi pasar minyak goreng murah di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.
Diskoumperindag Kabupaten Serang saat melakukan operasi pasar minyak goreng murah di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mengapresiasi adanya inspeksi mendadak atau sidak minyak goreng di waralaba di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yang dilakukan anggota dewan Riky Suhendra bersama muspika Anyer, Jumat 18 Februari 2022.

Bahkan rencananya Pemkab Serang akan melakukan sidak minyak goreng di semua kecamatan di Kabupaten Serang.

"Bagus itu mestinya diperbanyak sidak seperti hal tersebut agar pedagang dan pengusaha bisa mengerti kebutuhan warga akan minyak goreng terutama untuk temen-temen UMKM dan ibu rumah tangga yang membutuhkan," ujar Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna kepada Kabar Banten, Minggu 20 Februari 2022.

Nanang Supriatna meminta agar tidak ada lagi penimbunan minyak goreng dengan alasan apapun.

Minyak goreng yang ada agar segera didistribusikan ke pasar. Dirinya pun berencana meniru sidak yang dilakukan dewan dan muspika Anyer tersebut.

"Mungkin nanti jajaran muspika diimbau untuk sidak di wilayahnya masing-masing. Muspika Kecamatan Anyer contoh yang baik," katanya.

Baca Juga: Mendag Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat dan Masif

Nanang mengatakan, jika kembali terjadi penimbunan ada sanksi yang diberikan sesuai yang disebutkan menteri perdagangan.

Disinggung soal penyebab mahalnya minyak goreng, Nanang mengatakan semua karena masalah distribusi. Oleh karena itu harus dipastikan tidak ada penimbunan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah