Janji ke WH Siap Pindah Kepegawaian, Al Muktabar Masih Tercatat di Lembaga Ini, Apa Jabatan dan Tugasnya?

- 22 Februari 2022, 11:59 WIB
Al Muktabar yang dikembalikan sebagai Sekda Bante oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), status kepegawaiannya tercatat sebagai WIdyaiswara Ahli Utama di BPSDM Kemendagri.
Al Muktabar yang dikembalikan sebagai Sekda Bante oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), status kepegawaiannya tercatat sebagai WIdyaiswara Ahli Utama di BPSDM Kemendagri. /bpsdm.kemendagri.go.id

Untuk diketahui, Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Widyaiswara terdiri atas empat jenjang jabatan yakni:

1. Widyaiswara Ahli Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)

2. Widyaiswara Ahli Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)

3. Widyaiswara Ahli Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)

4. Widyaiswara Ahli Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)

Namun seperti apa BPSDM Kemendagri yang menaungi Al Muktabar, dalam sejarah singkat disebutkan bahwa pada tahun 1972, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di bidang kediklatan.

Kemdian menetapkan Diklat Pegawai Negeri Sipil diselenggarakan oleh instansi pelaksana diklat dari Kemendagri atau lembaga Pemerintah non Kementrian dengan pembinaan dan koordinasi Lembaga Administrasi Negara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1972 jo Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974. Sejak itu, Kementrian Dalam Negeri dalam menyelenggarakan Diklat Pegawai Negeri Sipil mempedomani kebijakan pemerintah tersebut.

Selanjutnya pada tahun 1974, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, dimana dalam struktur Departemen Dalam Negeri terdapat unit Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat).

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Instagram @wh_wahidinhalim bpsdm.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x