Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Tangerang

- 22 Februari 2022, 18:13 WIB
Sejumlah buruh Tangerang Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak aturan baru terkait Jaminan Hari Tua atau JHT di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 22 Februari 2022.
Sejumlah buruh Tangerang Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak aturan baru terkait Jaminan Hari Tua atau JHT di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 22 Februari 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

"Ya kita minta kembali ke Permen sebelumnya bahwa ketika pekerja di-PHK hanya cukup satu bulan menunggu dan bisa dicairkan," jelasnya.

Sehingga, para buruh di Banten sepakat menginginkan pemerintah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 karena sangat merugikan.

"Hari ini di Kota Tangerang maka aspirasi ini kita sampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Cikokol. Tadi juga kepala cabang menyampaikan kepada kita bahwa ia akan meneruskan sesuai dengan jenjangnya yaitu kantor wilayah pusat," katanya.

Baca Juga: Manfaat Layanan Tambahan Program JHT BPJamsostek, Pekerja atau Buruh Bisa Miliki Rumah, Begini Syaratnya

Para buruh di Banten juga akan melakukan aksi lanjutan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada Rabu 23 Februari 2022.

Kemudian berlanjut penyampaian aspirasi dengan tema serupa di Kantor DPRD Kota Tangerang pada Kamis 24 Februari 2022.

"Tentunya juga kita meminta bantuan dari legislatif untuk menyuarakan ini, tentunya sesuai dengan jenjang dari DPRD Kota Tangerang ke Provinsi Banten dan ke DPR RI. Karena penting dukungan kita dari legislatif," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah