Baznas Kabupaten Serang Kembali Raih Opini Wajar, Pemkab Serang: Jangan Sampai Terlena

- 23 Februari 2022, 19:36 WIB
Ketua Baznas Kabupaten Serang, Badruddin dan jajaran didampingi Kabag Kesra Setda Kabupaten Serang Febrianto saat menerima penghargaan opini wajar dari Manajer KAP Ahmad Raharjo Utomo Muhamad Rizqon di aula Baznas Kabupaten Serang, Rabu 23 Februari 2022.
Ketua Baznas Kabupaten Serang, Badruddin dan jajaran didampingi Kabag Kesra Setda Kabupaten Serang Febrianto saat menerima penghargaan opini wajar dari Manajer KAP Ahmad Raharjo Utomo Muhamad Rizqon di aula Baznas Kabupaten Serang, Rabu 23 Februari 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

"Intinya kita periksa pengeluaran bukti bukti apakah sudah mendukung apa belum, intinya begitu," ucapnya.

Baca Juga: Target Penerimaan Zakat Kurang Rp2 Miliar, Baznas Kabupaten Serang Sasar Serikat Pekerja

Ketua Baznas Kabupaten Serang H Badruddin mengatakan usai mendapat penghargaan opini wajar dari KAP Ahmad Raharjo Utomo, pihaknya akan terus berkarya maksimal. Memperkuat kerjasama antara pimpinan dengan staf dan pelaksana.

"Juga dengan dibimbing bupati, kemenag, inspektorat dan dewan pembina yang selalu memberikan support dan semangat pada Baznas Kabupaten Serang," ujarnya.

Badrudin mengatakan audit wajib dilakukan karena merujuk aturan Baznas, sesuai PP 14 tahun 2014 bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL (dana sosial kemasyarakatan lainnya) harus diaudit oleh audit keuangan dan audit syariah.

Untuk audit keuangan dilakukan oleh KAP dan audit syariah oleh Kanwil Kemenag Provinsi Banten.

"Baznas dibentuk tahun 2000 maka sampai 2021 kita baru satu kali dapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) sisanya WTP," ucapnya.

Baca Juga: Pengumpulan Zakat, Baznas Kabupaten Serang Diminta Garap Industri

Badruddin mengatakan untuk program kedepan, Baznas masih akan terus menjalankan program seperti sebelumnya. Yakni memberikan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak kemiskinan sesuai dengan tujuan dibentuknya Baznas dalam Undang undang Nomor 22 tahun 2011 pasal 3.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar terus membayarkan zakat melalui Baznas. Sebab dengan membayar melalui Baznas itu artinya sesuai dengan At-Taubah 60 bahwa zakat harus melalui amilin, dalam hal ini amilin adalah Pemda.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah