4.873 Botol Minuman Keras Dimusnahkan di Halaman Pemkot Tangerang

- 28 Februari 2022, 15:41 WIB
Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan ribuan botol minuman keras yang merupakan hasil operasi yang digelar oleh Satpol PP, TNI dan juga Polres Metro Tangerang Kota.
Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan ribuan botol minuman keras yang merupakan hasil operasi yang digelar oleh Satpol PP, TNI dan juga Polres Metro Tangerang Kota. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang memusnahkan 4.873 botol berisi minuman keras (miras), Senin 28 Februari 2022.

Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Kota Tangerang.

Dalam pemusnahan, botol-botol minuman keras (miras) itu dijejerkan, kemudian dihancurkan dan dilumatkan menggunakan buldozer. 

Baca Juga: Tangerang Cakap Kerja Diluncurkan, Diklaim Tingkatkan Skill dan Kompetensi Pencari Kerja di Kota Tangerang

"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, disela sela pemusnahan.

Pemusnahan tersebut selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Arief Wismansyah menjelaskan, 4.837 botol berisi miras tersebut didapatkan selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: 74 Ribu Retas Serang Aplikasi Kota Tangerang Selama Februari 2022

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x