KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang memusnahkan 4.873 botol berisi minuman keras (miras), Senin 28 Februari 2022.
Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Kota Tangerang.
Dalam pemusnahan, botol-botol minuman keras (miras) itu dijejerkan, kemudian dihancurkan dan dilumatkan menggunakan buldozer.
"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, disela sela pemusnahan.
Pemusnahan tersebut selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Arief Wismansyah menjelaskan, 4.837 botol berisi miras tersebut didapatkan selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: 74 Ribu Retas Serang Aplikasi Kota Tangerang Selama Februari 2022