"Kemudian pada pukul 21.00 Wib, kami kembali mengamankan 2 pelaku berinisial A (45) dan W (28) yang diantarkan langsung oleh keluarganya," lanjutnya.
Atas perbuatannya keenam komplotan pencuri buah kelapa sawit ini dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,"ucapnya.***