Calon Pj Gubernur Banten, Beredar Kencang Jelang WH-Andika Lengser, Nama Ini Mencuat

- 8 Maret 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi Pj Gubernur Banten yang mulai beredar kencang jelang akhir masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Ilustrasi Pj Gubernur Banten yang mulai beredar kencang jelang akhir masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. /Gilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN-Kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy atau WH-Andika dua bulan lagi lengser, dan posisinya akan digantikan penjabat (PJ) Gubernur Banten.

Wahidin Halim dan Andika Hazrumy tepatnya akan lengeser pada 12 Mei 2022, sehinggga kekosongan jabatan sampai Pemilu 2024 akan diisi Pj Gubernur Banten.

Jelang dua bulan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy lengser, siapa sosok Pj Gubernur Banten yang akan mengisi kekosongan sampai terpilihnya pasangan kepala daerah hasil Pemilu 2024 mulai beredar kencang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

Baca Juga: 17 Kandidat Pj Gubernur Banten, dari Sekjen Kementerian hingga Deputi, Ini Pangkat Golongannya Kata UU dan PP 

Dalam pemilihan Pj Gubernur Banten, Presiden akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam Pasal 132 Ayat 1 PP No 6 Tahun 2005, PNS yang diangkat penjabat kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria berikut ini:

Selain mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, juga menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi Pj Gubernur

Selanjutnya, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x