KABAR BANTEN-Kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy atau WH-Andika dua bulan lagi lengser, dan posisinya akan digantikan penjabat (PJ) Gubernur Banten.
Wahidin Halim dan Andika Hazrumy tepatnya akan lengeser pada 12 Mei 2022, sehinggga kekosongan jabatan sampai Pemilu 2024 akan diisi Pj Gubernur Banten.
Jelang dua bulan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy lengser, siapa sosok Pj Gubernur Banten yang akan mengisi kekosongan sampai terpilihnya pasangan kepala daerah hasil Pemilu 2024 mulai beredar kencang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Dalam pemilihan Pj Gubernur Banten, Presiden akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Pasal 132 Ayat 1 PP No 6 Tahun 2005, PNS yang diangkat penjabat kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria berikut ini:
Selain mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, juga menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi Pj Gubernur
Selanjutnya, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.