KABAR BANTEN - Rumah dua tingkat yang masih dalam tahap pembangunan yang diduga mendapat aliran dana dari tersangka investasi bodong Indra Kenz, di Klaster Narada Pemukiman elit Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disita Bareskrim Polri, Jumat 18 Maret 2022.
Polisi dari Bareskrim Polri datang dengan berjaket merah, membawa spanduk kecil sebagai bentuk penyegelan, berwarna merah-putih bertuliskan 'Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan DIT TIPIDEKSUS Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 3 Februari 2022', terpampang di pagar seng bagian depan rumah tersebut.
"Bareskrim Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz, dalam kasus binomo, sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset yang digunakan melalui Indra Kenz. Jadi di sini kita melakukan lagi, yang satu ini bertepat di Alsut, kemarin di Medan," tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta.
Baca Juga: 55 Gempa Bumi Guncang Banten dan Sekitarnya Dalam Sepekan, BMKG Khawatirkan Potensi Gempa Megathrust
Bangunan belum jadi tersebut diperkirakan bernilai Rp7,8 miliar. Namun, Polisi masih menyelidiki kepemilikan rumah dan juga bangunan tersebut.
"Nilai disini Rp7,8 miliar, atas nama masih kita selidiki, cuma kita mengejar aliran dan sampai disini," papar Karta.
Bukan hanya rumah di Klaster Narada Alam Sutera saja, penyidik masih akan menelusuri segala aset-aset milik Indra Kenz. Termasuk aset berjalan atas nama pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut.
"Kita masih menelusuri aset-aset yang berjalan, kita baru cek aliran dana saja, karena kalau (mengandalkan) pengakuannya, agak susah," tuturnya.