KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera melakukan pembongkaran bangunan ilegal, dan menutup tempat hiburan malam (THM) menjelang puasa.
Ketua umum MUI Kota Serang Mahmudi mengatakan, MUI Kota Serang telah melakukan kesepakatan bersama untuk menutup paksa bangunan ilegal yang tidak berizin.
"Termasuk bangunan legal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mendorong aparat (Kepolisian) untuk melakukan penutupan itu," katanya, Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga: Polres Serang Kota Amankan 2 Pengunjung dan 9 Karyawan Tempat Hiburan Malam di Walantaka
Meski demikian, dia menjelaskan, penutupan paksa tersebut dilandasi dengan usulan dan permintaan dari masyarakat.
Sesuai dengan adanya peraturan daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Jadi tidak sekonyong-konyong juga masyarakat melakukan demo meminta menutup bangunan yang meresahkan," ucapnya.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk menutup THM yang masih buka hingga saat ini.
"Kemudian kan ini menganggung kenyamanan dan membuat resah masyarakat. Makanya kami minta kepada Pemkot Serang," tuturnya.