Ratusan Narapidana Lapas Kelas II A Kota Cilegon Siap Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

- 19 April 2022, 22:51 WIB
Kalapas Kelas II A Cilegon, Sudirman Jaya menyampaikan terkait pemeberian remisi kepada narapidana saat ditemui di sela-sela pembagian takjil di Simpang JLS PCI Kota Cilegon, Selasa 19 April 2022.
Kalapas Kelas II A Cilegon, Sudirman Jaya menyampaikan terkait pemeberian remisi kepada narapidana saat ditemui di sela-sela pembagian takjil di Simpang JLS PCI Kota Cilegon, Selasa 19 April 2022. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kota Cilegon telah mempersiapkan narapidana atau napi untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 H (Hijriah).

Dimana narapidana Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang akan mendapatkan remisi sebanyak kurang lebih 300 orang.

Remisi tersebut akan diumumkan oleh Lapas Kelas II A Kota Cilegon saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Kelas II A Cilegon, Sudirman Jaya mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana memang selalu diberikan KemenkumHam setiap hari raya.

Begitu pula pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2022, pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah narapidana untuk mendapatkan remisi tersebut.

"Kami sudah siapkan narapidana yang akan mendapatkan remisi Idul Fitri. Nanti akan diumumkan saat hari raya," katanya disela-sela acara pembagian takjil di simpan JLS wilayah PCI Kota Cilegon, Selasa 19 April 2022.

Menurut Sudirman Jaya, pemberian remisi para narapidana tersebut sesuai sejumlah kriteria, sesuai aturan yang ada.

Diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, serta telah mendekam minimal selama 6 bulan.

"Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang kami nilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x