KABAR BANTEN - Kapolri telah mengeluarkan imbauan terkait diberlakukannya Work From Home atau WFH pasca libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
WFH tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan selama arus balik idul Fitri 1443 Hijriah atau libur Lebaran. Belakangan, Menpan-RB Tajhjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran WFH tersebut.
Sejumlah daerah pun menanggapi imbauan Kapolri tersebut tentang WFH pasca libur Lebaran, salah satunya Pemerintah Kabupaten Serang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang belum menerapkan imbauan Kapolri untuk memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca mudik idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut dikarenakan belum ada surat resmi yang diterima Pemkab Serang terkait imbauan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan penerapan kebijakan tersebut adalah pilihan bagi daerah. Tujuannya untuk mengurai kemacetan.
Baca Juga: Per Tanggal 4 Mei 2022, Kunjungan Wisatawan ke Banten Capai 380.724 Jiwa Selama Libur Lebaran
"Kalau pemda menunggu surat Mendagri sebagai instansi pembina," ujarnya kepada Kabar Banten, Ahad 8 Mei 2022.