Pekerja Rentan Hingga Tukang Ojek Diminta Ikut Kepesertaan BPJamsostek Perlindungan Kecelakaan Kerja

- 23 Mei 2022, 10:15 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menyerahkan kartu BPJAMSOSTEK kepada salah satu petugas keamanan komplek di Dalung, Ahad 22 Mei 2022.
Wali Kota Serang Syafrudin saat menyerahkan kartu BPJAMSOSTEK kepada salah satu petugas keamanan komplek di Dalung, Ahad 22 Mei 2022. /Dokumen Humas Pemkot Serang/

"Karena mereka tidak punya majikan, dan ini perlu diedukasi dan sosialisasi dari kami. Makanya kami mewajibkan untuk mendatangi kelompok seperti RT/RW, majelis taklim, dan sebagainya. Memang yang menunggak itu sekitar 40 persen peserta BPU," ucapnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, tahun ini yang tercatat aktif di Serang Raya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon sekitar 61.000.

Namun, angka tersebut belum mencakup dengan pekerja rentan yang saat ini belum menjadi kepesertaan BPJamsostek.

"Tentu potensinya itu sangat besar, khususnya pekerja rentan, artinya bukan karyawan. Misalnya tukang ojek, dan sebagainya," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah daerah dan stakeholder perlu membantu mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Raih Medali Perak, Rizki Juniansyah Unjuk Kualitas di SEA Games 2021

Hal itu dilakukan agar masyarakat khususnya bukan penerima upah atau pekerja rentan paham dan membayar iuran tepat waktu.

"Jadi tidak ada satupun pekerja yang belum terlindungi dengan BPJamsostek. Itu menjadi harapan kami," ucapnya.

Untuk mencapai harapan tersebut, dia menjelaskan, BPJamsostek melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, hingga tingkat Kecamatan, dan Kelurahan.

"Bahkan sampai ke tingkat RT dan RW. Karena target kami tahun ini 101.000 tenaga kerja BPU, kalau tahun lalu kami baru mencapai 20 persen dari target 80.000," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x