Pekerja Rentan Hingga Tukang Ojek Diminta Ikut Kepesertaan BPJamsostek Perlindungan Kecelakaan Kerja

- 23 Mei 2022, 10:15 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menyerahkan kartu BPJAMSOSTEK kepada salah satu petugas keamanan komplek di Dalung, Ahad 22 Mei 2022.
Wali Kota Serang Syafrudin saat menyerahkan kartu BPJAMSOSTEK kepada salah satu petugas keamanan komplek di Dalung, Ahad 22 Mei 2022. /Dokumen Humas Pemkot Serang/

Maka saat ini, dikatakan dia, pihaknya melakukan jemput bola untuk mencapai targetan tersebut, sekaligus membuktikan jika program BPJamsostek bukan hanya sekedar formalitas dan omong kosong belaka.

"Jadi ini bukan omongan doang, dan ini program pemerintah, negara, bukan swasta, bukan asuransi. Makanya ketika ada peserta yang mengalami kecelakaan kami hadir untuk memberikan manfaat tersebut berupa santunan," ujarnya.

Manfaat dari program BPJamsostek, dia menjelaskan, untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh.

"Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mereka mendapat 48 kali pendapatan. Misalnya Rp48 juta ditambah Rp10 juta, dan beasiswa Rp174 juta," katanya.

Tak hanya itu, bagi peserta yang bukan pekerja upah ketika meninggal dunia akibat sakit, pihak BPJamsostek tetap akan memberikan bantuan sebesar Rp42 juta.

"Kemudian akan mendapat beasiswa sebesar Rp174 juta apabila sudah menjadi peserta BPJamsostek selama lebih dari tiga tahun," tuturnya.

Baca Juga: May Day 2022, BPJamsostek Tangerang Ajak Tenaga Kerja Informal Jadi Peserta

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kepesertaan BPJamsostek menjadi kewajiban masyarakat, terutama para pekerja.

Sebab, dengan menjadi peserta perlindungan keselataman menjadi tanggung jawab negara.

"Saya kira itu kewajiban, karena ini program pemerintah. Kemudian (risiko keselamatan) seperti RT/RW yang bekerja nantinya ditanggung pemerintah," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x