Kasus Kwitansi Numpang Nikah Berlanjut, Inspektorat Panggil Lurah dan Camat, Ini Hasilnya

- 30 Mei 2022, 16:45 WIB
Inspektur Kota Cilegon Mahmudin.
Inspektur Kota Cilegon Mahmudin. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Terkait kasus kwitansi yang beredar dan disertai nominal uang Rp200 ribu, Lurah Lebak Denok Hikmatullah dan Camat Citangkil Agus Purmono memenuhi panggilan Inspektorat, Senin 30 Mei 2022.

Kepala Inspektur pada Inspektorat Cilegon, Mahmudin mengatakan, pihaknya sengaja memanggil Lurah Lebak Denok dan Camat Citangkil Agus Purmono, karena keduanya merupakan pimpinan dan juga berdasarkan aduan dari warga.

“Ini kami harus bertindak cepat, dimana Inspektorat bersama dan memihak kepada masyarakat terkait dengan adanya aduan dan temuan kuitansi nominal uang sebesar Rp200 ribu,” kata Mahmudin.

Ia menuturkan, keinginan dari Inspektorat adalah, masyarakat dilayani dengan baik, tanpa dibebani biaya-biaya yang diluar ketentuan.

“Soal urusan sanksi atau apa, nanti akan ada pemberitahuan selanjutnya. Kami hanya ingin ada bersama masyarakat, dan peran serta masyarakat juga kami tunggu. Namun laporan harus disertai dengan bukti,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kwitansi Pembayaran, Biaya Numpang Nikah di Kota Cilegon Rp 200 Ribu?, Lurah Merasa tak Tanda Tangan

Sementara itu, Camat Citangkil Agus Purmono mengatakan, dirinya tidak tahu dengan adanya kuitansi tersebut. Namun demikian, dirinya selaku pimpinan harus bertanggung jawab.

“Selaku pimpinan saya harus bertanggungjawab dan membina pegawai saya. Kedepannya kami ingin koordinasi juga terkait surat numpang nikah dengan KUA seperti apa. Karena saya ingin dapat cerita utuh,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Agus Purmono, pihaknya akan melakukan rapat dengan seluruh lurah se-Kecamatan Citangkil, Kepala KUA.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah