Kejari Cilegon Tetapkan Ujang Iing sebagai Tersangka, Ditahan Bersama Pengusaha, Ini Kasusnya

- 31 Mei 2022, 22:14 WIB
Kejari Cilegon menetapkan tersangka dan menahan Ujang Iing pejabat Pemkot Cilegon dan Leo Handoko pihak swasta.
Kejari Cilegon menetapkan tersangka dan menahan Ujang Iing pejabat Pemkot Cilegon dan Leo Handoko pihak swasta. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN -Asda III Pemkot Cilego, Ujang Iing ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Cilegon, pada Selasa 31 Mei 2022.

Penetapan tersangka Ujang Iing terkait kasus depo sampah di Kecamatan Purwakarta, ketika dirinya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon, 2019.

Bukan hanya Ujang Iing, namun Kejari Cilegon juga menetapkan Leo Handoko selaku pengusaha atau pelaksana proyek sebagai  tersangka.

Berawal dari pemanggilan Ujang Iing oleh Kejari Cilegon pada pukul 16.00 WIB, menyusul Leo Handoko tak lama kemudian.

Setelah beberapa lama dimintai keterangan, Kejari Cilegon pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah kami titipkan di Rutan Serang," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari, saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa 31 Mei 2022.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati menerangkan, ini bermula dari adanya kegiatan pembangunan depo sampah di 2019.

Dia mengatakan, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBD 2019 dengan nilai Rp939,2 juta.

"Nilai pagu paket pekerjaannya senilai Rp939,2 juta," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah