47 Rekening Penunggak Pajak di Banten Diblokir

- 9 Juni 2022, 12:13 WIB
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo. /Kabar Banten /Rizki Putri

"Tindakan pemblokiran rekening itu serentak untuk menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten beserta jajaran dalam upaya penegakan hukum perpajakan," sambung dia.

Tak hanya itu, Yoyok juga menjalankan beberapa program, diantaranya, menambah wajib pajak potensial, dan meneruskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak.

"Iya, hingga saat ini sudah berhasil mengumpulkan Rp350 miliar dari target Rp1 triliun (PPS)," tuturnya.

Baca Juga: DJP Banten Sita Aset Senilai Rp 1,2 Miliar di Kabupaten Pandeglang

Selanjutnya, SPT Tahunan juga masih menjadi agenda utama di Kanwil DJP Banten.

Maka, pihaknya terus melakukan upaya menjaring lebih banyak Wajib Pajak melalui 15 pojok pajak Layanan Diluar Kantor (LDK).

Bahkan di pusat perbelanjaan dan berbagai kantor pemerintah daerah pun ada.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x