Masih Diinventarisasi, BKPSDM Kota Serang Tunggu Arahan Menpan RB Soal Solusi Kebijakan Honorer

- 14 Juni 2022, 10:27 WIB
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun.
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang masih menunggu arahan selanjutnya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumulo terkait solusi kebijakan penghapusan tenaga honorer di daerah.

Sambil menunggu arahan dari Menpan RB Tjahjo Kumolo, BKPSDM Kota Serang melakukan inventarisasi jumlah tenaga honorer di Kota Serang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat mengenai skema penghapusan tenaga honorer berikut solusinya.

Baca Juga: Tenis Lapangan Kota Serang Tampil Dominan di Popda X Banten

Dengan harapan Kemenpan RB bisa memberikan solusi untuk Pemerintah Daerah terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut.

"Ya kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat yang bisa dijadikan solusi bagi pemerintah daerah. Karena non ASN benar-benar dibutuhkan dan bisa bekerja," katanya, Selasa 14 Juni 2022.

Namun, dia belum mengetahui secara pasti berapa jumlah keselurihan tenaga honorer di Kota Serang.

Sebab, sampai saat ini BKPSDM masih melakukan pendataan tenaga honorer di tiap OPD untuk inventarisasi.

"Nanti kami akan petakan honorer dan hasilnya akan kami sampaikan ke Kemenpan RB," ucapnya.

Pihaknya pun telah berkirim surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang untuk melakukan pendataan tenaga honorer di masing-masing.

"Sudah saya serahkan suratnya, dan kami tunggu sampai satu minggu ini untuk diselesaikan pendataannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi menyebutkan, dari 33 OPD di Kota Serang yang baru terdata oleh forumnya hanya 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan terdapat sekitar 5.000 tenaga honorer.

"Belum lagi 10 OPD yang belum masuk ke forum kami. Tapi nanti kami juga akan mendata ulang kembali," tuturnya.

Tak hanya itu, seorang anggota tenaga honorer Ahmad Yani meminta diangkat minimal menjadi PPPK dan disetarakan dengan ASN.

"Itu menjadi harapan dan keinginan kami. Minimal diangkat menjadi PPPK, termasuk dengan kenaikan gaji minimal UMK," ucapnya.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tuntutan kami tidak banyak, apabila aturan tersebut disahkan kami meminta diangkat menjadi PPPK.

Kemudian melihat dari masa baktinya, karena cukup banyak tenaga honorer yang umurnya tidak memungkinkan untuk mengikuti tes.

"Karena kan usianya sudah ada yang 40 bahkan 50 tahun. Kalau harapan kami kebijakan itu dicabut oleh Menpan, dan mudah-mudahan keluhan kami didengar oleh para dewan," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah