Serahkan SK CPNS dan PPPK Non Guru, Bupati Serang Beri Peringatan Keras: Harus Ramah Layani Masyarakat

- 23 Juni 2022, 15:31 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah didampingi Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat menyerahkan SK kepada CPNS dan PPPK non guru di pendopo Bupati Serang, Kamis 23 Juni 2022.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah didampingi Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat menyerahkan SK kepada CPNS dan PPPK non guru di pendopo Bupati Serang, Kamis 23 Juni 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberi peringatan keras kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) agar berlaku ramah dalam memberi pelayanan pada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan SK pada CPNS dan PPPK non guru di pendopo Bupati Serang, Kamis 23 Juni 2022.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan hari ini dirinya menyerahkan SK terhadap 162 orang CPNS dsn 24 PPPK non guru yang direkrut tahun 2021.

Dirinya pun memastikan bahwa PPPK non guru yang diberikan SK hari ini gajinya sudah terangggarkan di APBD.

"Ini sudah terangggarkan di APBD Kabupaten Serang," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai menyerahkan SK CPNS dan PPPK.

Ia juga menyampaikan dsn berharap kepada ASN yang baru diberikan SK agar bisa menyesuaikan diri dengan lingkungannya masing-masing.

"Cepat laksanakan tugas mereka se optimal mungkin dengan tugas yang diberikan, selesaikan dengan baik," katanya.

Tatu mengatakan saat ini masyarakat tidak membedakan mana pelayanan pemerintah dan swasta, semua menuntut sama.

Hal tersebut memang sudah selayaknya pelayanan diberikan pemerintah sama halnya dengan swasta harus ramah sigap cepat dan tepat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x