Kontrakan di Serang Jadi Sarang Narkoba, Pengedar dan 20 Paket Sabu Diamankan Polisi

- 19 Juli 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. Polres Serang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Serang karena diduga jadi sarang narkoba.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. Polres Serang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Serang karena diduga jadi sarang narkoba. /Tangkap layar/Metro.polri.go.id

KABAR BANTEN - Sebuah rumah kontrakan di lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, digerebek polisi karena diduga sebagai sarang narkoba.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersebut sebagai sarang narkoba karena sering didatangi orang-orang tak dikenal.

Benar saja, dari rumah kontrakan yang dijadikan sarang narkoba tersebut polisi mengamankan seorang pengedar narkoba RM (23) beserta barang bukti 20 paket sabu dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Usut Pencucian Uang, Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar dari Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di dalam kontrakan.

Berbekal laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang yang dipimpin Ipda Charles Rio bergerak melakukan pendalaman.

Pada Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 02.30, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RM dalam rumah kontrakannya.

"Tersangka RM ini adalah warga pendatang tapi tempat kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung. Bahkan tamu-tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari," kata Kapolres, Selasa 19 Juli 2022.

Dalam penggeledahan petugas menemukan bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di saku celana yang dikenakan tersangka.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang biasa dijadikan sarana transaksi narkoba. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x