Diduga Korupsi Anggaran BTT Penanganan Covid 19, 2 Pejabat Pemkab Serang Ditahan Kejari Serang

- 20 Juli 2022, 21:31 WIB
Kejari Serang menahan dua pejabat Pemkab Serang terkait dugaan korupsi anggaran BTT Penanganan Covid 19.
Kejari Serang menahan dua pejabat Pemkab Serang terkait dugaan korupsi anggaran BTT Penanganan Covid 19. /Kabar Banten/Azzam Miftah/

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menahan dua (2) pejabat Pemkab Serang terkait kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19, Rabu, 20 Juli 2020.

Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, dua pejabat Pemkab Serang tersebut berinisial RS dan SUT.

"Tersangka satu, nama RS sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kedua, inisial SUT, sebagai PPK (Pejabat Pemegang Komitmen (PPK)," ujarnya.

Dikatakan Freddy, RS dan SUT ini telah menyalahgunakan anggaran BTT penanganan Covid 19.

Baca Juga: Banyak Kasus Layangan Putus, BKPSDM Kabupaten Serang Ingatkan ASN Hindari Virus Sars

"Sifatnya pelatihan, menjadi pengadaan barang," ucapnya.

Freddy mengungkapkan, peristiwa dugaan korupsi BTT pada pelatihan untuk penanganan Covid 19.

"Peristiwa kejadian di November 2020," katanya.

Ditanya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Serang ini, Freddy mengaku senilai Rp2,6 miliar.

"Pagu anggaran 3 miliar, kerugian negara kontraknya 2,6 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka sementara ini ditahan di rutan Pandeglang sejak hari ini sampai 8 Agustus 2022.

"Berdasarkan beberapa pasal, tersangka keduanya dikenakan kurungan selama lebih dari 5 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Serang Sebut Pemkab Serang Belum Punya Anggaran Untuk Gaji PPPK

Di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan kasus dugaan korupsi BTT ini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

"RS, SUT  Kabupaten Serang," katanya.

Rinciannya, lanjut Rezkinil, kasus dugaan korupsi dana BTT dari Gubernur Banten ke Kabupaten Serang melalui salah satu OPD dalam distribusi pengadaan masker dan hazmat.

"Jadi inputnya adalah pelatihan, tapi outputnya ke pengadaan," ucapnya.

Kronologisnya, diungkapkan Rezkinil, ditemukan dalam surat pelaporan pelatihan tersebut tidak terselenggarakan. Melainkan di dalam konveksi (sablon baju).

Baca Juga: Fokus pada Segmen UMKM, BRI Jauh dari Pengaruh Krisis Ekonomi Global

"Dalam kasus pengadaan ini ternyata dalam pembuatan barangnya. Pelaksanaan seperti itu tidak seperti pelatihan, tapi konveksi. Outputnya adalah barang, lebih banyak nilainya tidak sesuai," tuturnya.

Seharusnya, lanjut Rezkinil, pelatihan ini dalam bentuk menjahit masker dan baju hazmat.

"Pelatihan menjahit untuk outputnya adalah barang. Tapi lebih banyak nilainya tidak sesuai," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x