Oleh karena itu ia meminta semua pihak termasuk Pemkab Serang untuk berperan aktif menyelematkan warga dari kecelakaan.
"Kemarin sudah ditutup oleh PT KAI tapi dibongkar lagi saya gak tahu yang bongkar siapa, apa masyarakat yang bongkar," katanya.
"Saya sudah dapat kiriman dari ketua KNKT perlintasan sudah ditutup tapi gak ada ini," sambung Edi Nursalam.
Baca Juga: Odong Odong Ditabrak Kereta Api, Sampaikan Duka Cita, Bupati Serang Minta Perlintasan KA Dievaluasi
Edi mengatakan kejadian serupa seringkali terjadi, ketika perlintasan dinilai berbahaya maka akan ditutup. Namun kemudian masyarakat membongkarnya, padahal tidak ada yang mau menjamin keselamatan warga.
"Ini kalau bongkar seperti ini kalau masyarakat lewat siapa yang menjamin keselamatan warga, saya gak tahu apakah yang bongkar itu menjaminnya," ucapnya.
Ia memastikan Pemkab Serang harus memasang rambu. Hal itu sesuai undang undang nomor 22 tahun 2009 bahwa rambu peringatan bukan kereta api yang memasang melainkan pengguna jalan.
"Ada lima jenis rambu peringatan yang harus dipasang di perlintasan, lima kiri lima kanan, kemudian harus ada marka jalan pakai pita penggaduh ada peringatan suara bunyi itu wajib dipasang Pemda. Ini sama sekali gak ada," katanya.
Dirinya mengaku enggan lempar lempar tanggung jawab, namun dalam aturan perundangan adalah tanggung jawab Pemda.
"Tanggung jawab pemilik jalan, bukan bermaksud lempar tanggung jawab ini pelintasan tanpa izin dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi Pemda dengan mengecor ini tanpa ada rambu rambu peringatan bahwa ini ada perlintasan," ucapnya.