Baca Juga: Jumlah Korban Odong Odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang Bertambah
Ia mengatakan menurut undang undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan pengelolaan tranportasi sudah diserahkan ke Pemda termasuk keselamatan pengguna transportasi jalan di perlintasan sebidang.
"Saya minta harus ada tindakan nyata dari kita semua khususnya Pemkab Serang paling gak mengingatkan dan mencegah masyarakat pengguna jalan untuk tidak menerobos," katanya.
Ia meminta Pemkab Serang segera pasang rambu di perlintasan. Jika tidak maka perlintasan tersebut akan ditutup.
Namun untuk menutup juga bukan hal mudah, sebuah jalan itu adalah urat nadi masyarakat di desa.
"Kalau ditutup masyarakat mau lewat mana, serba salah, kan membahayakan kalau kita tutup lebih membahayakan secara ekonomi," katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut ia meminta Pemkab Serang agar aktif mengusulkan pada DJKA terkait pengelolaan perlintasan sebidang.
"Pemda lain sudah anggarkan pengelolaan perlintasan sebidang, sudah pasang pintu tempatkan orang pasang pos, Pemkab Serang belum tergerak," tuturnya.
Sebagaimana diketahui pada Selasa 26 Juli 2022 terjadi kecelakaan odong odong di perlintasan kereta api Rangkas -Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Dalam kecelakaan odong odong tersebut sebanyak 9 orang meninggal dunia, 23 luka luka. Total penumpang di odong odong tersebut ada 32 orang.