Odong Odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

- 27 Juli 2022, 17:26 WIB
JL supir odong odong tertabrak kereta api saat digiring petugas Kepolisian di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. Polisi ungkap sejumlah fakta mengejutkan  kecelakaan odong odong.
JL supir odong odong tertabrak kereta api saat digiring petugas Kepolisian di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. Polisi ungkap sejumlah fakta mengejutkan kecelakaan odong odong. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Fakta kedua setiap orang yang duduk dimintai uang Rp5.000 per penumpang.

Bagi yang tidak duduk atau dipangku dikenakan biaya Rp3.000 sekali jalan dalam rute 20 kilometer dengan waktu sekitar satu jam.

Fakta ketiga penumpang penumpang ketika itu sudah meminta pada sopir agar tidak melintas ke TKP dan belok ke arah Petir.

Akan tetapi lagi lagi sopir abai untuk bisa mengakomodir kemauan penumpang dan memilih lurus melalui TKP.

"Kebetulan ada odong odong di depan jadi selah konvoi. Permintaan penumpang diabaikan sopir," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Sopir Odong-odong Resmi Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan, Terancam 6 Tahun Penjara

Fakta keempat satu hari pasca odong odong dibeli, pelayanan pada penumpang dilakukan empat trip sehari. Kemudian menghasilkan uang satu kali trip Rp80-100 ribu.

"Jadi empat kali bisa Rp400 ribu," katanya.

Fakta kelima bahwa tersangka sopir belum memiliki SIM golongan A sesuai kompetensi untuk bisa mengendarai mobil roda empat.

"Ini fakta kecakapan tersangka tidak ada," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah