Odong Odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

- 27 Juli 2022, 17:26 WIB
JL supir odong odong tertabrak kereta api saat digiring petugas Kepolisian di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. Polisi ungkap sejumlah fakta mengejutkan  kecelakaan odong odong.
JL supir odong odong tertabrak kereta api saat digiring petugas Kepolisian di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. Polisi ungkap sejumlah fakta mengejutkan kecelakaan odong odong. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Polres Serang berhasil mengungkap sejumlah fakta dari kejadian kecelakaan odong odong di Perlintasan Kereta Api (KA) Rangkasbitung-Merak Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada Selasa 26 Juli 2022.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Serang di Mapolres Serang Rabu 27 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, dari hasil pemeriksaan Polres Serang juga menemukan sejumlah fakta hukum atas kasus Kecelakaan odong odong yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Odong Odong Ditabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang, 9 Orang Dikabarkan Jadi Korban

Fakta Kecelakaan odong odong tersebut diantaranya sebagai berikut.

Pertama saat berkendara odong odong sedang memutar musik anak anak dengan volume sangat keras.

Sehingga ketika melintas sempat ada peringatan dari masyarakat sekitar memberi warning pada sopir bahwa kereta api akan lewat.

Namun peringatan tersebut tidak terdengar oleh sopir karena ada noise dari mobil sendiri.

Baca Juga: Sopir Odong Odong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pemodifikasi Kendaraan akan Diminta Pertanggungjawaban

Fakta kedua setiap orang yang duduk dimintai uang Rp5.000 per penumpang.

Bagi yang tidak duduk atau dipangku dikenakan biaya Rp3.000 sekali jalan dalam rute 20 kilometer dengan waktu sekitar satu jam.

Fakta ketiga penumpang penumpang ketika itu sudah meminta pada sopir agar tidak melintas ke TKP dan belok ke arah Petir.

Akan tetapi lagi lagi sopir abai untuk bisa mengakomodir kemauan penumpang dan memilih lurus melalui TKP.

"Kebetulan ada odong odong di depan jadi selah konvoi. Permintaan penumpang diabaikan sopir," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Sopir Odong-odong Resmi Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan, Terancam 6 Tahun Penjara

Fakta keempat satu hari pasca odong odong dibeli, pelayanan pada penumpang dilakukan empat trip sehari. Kemudian menghasilkan uang satu kali trip Rp80-100 ribu.

"Jadi empat kali bisa Rp400 ribu," katanya.

Fakta kelima bahwa tersangka sopir belum memiliki SIM golongan A sesuai kompetensi untuk bisa mengendarai mobil roda empat.

"Ini fakta kecakapan tersangka tidak ada," ucapnya.

Ia mengatakan total penumpang yang ada di odong odong adalah 33 orang. Dari jumlah tersebut 9 meninggal dunia dan 24 luka baik ringan dan berat.

"Dari 24 penumpang luka update terkini 13 diantaranya Alhamdulillah sudah boleh pulang meninggalkan RS ke rumah," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah