Belum Semua PPPK Guru Kabupaten Serang Mau Terima SK, Berapa Gajinya? Berikut Penjelasan BKPSDM

- 4 Agustus 2022, 21:47 WIB
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan gaji PPPK guru Kabupaten Serang.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan gaji PPPK guru Kabupaten Serang. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Nasib 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru Kabupaten Serang sampai saat ini masih jadi polemik.

Hal tersebut dikarenakan belum semua PPPK Guru Kabupaten Serang mau menerima SK.

Lalu berapa sih, gaji yang akan diterima PPPK Kabupaten Serang?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan untuk guru secara jabatan adalah fungsional ahli.

Maka nilai gaji bruto perorang yang akan didapatkan sekitar Rp4.186.000.

Angka tersebut sudah termasuk tunjangan BPJS, tunjangan jaminan keselamatan kerja, dan jaminan kematian.

"Kan wajib sekarang," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Lolos Seleksi, PPPK Guru Kabupaten Serang Bisa Ambil SK di BKPSDM, Tapi..

Dengan demikian jika dihitung bersih nominal gaji yang diterima PPPK Guru Kabupaten Serang sekitar Rp3 juta setiap bulannya.

Jika dihitung, kata dia, untuk 1.682 orang PPPK guru Kabupaten Serang membutuhkan anggaran sekitar Rp100 miliar se tahun.

Untuk tahun depan anggaran alokasi gaji PPPK guru Kabupaten Serang tersebut siap untuk dibayarkan.

"Kalau tahun depan sudah dianggarkan," ucapnya.

Surtaman mengatakan saat ini sebagian PPPK sudah bersedia menerima SK dengan tanpa menuntut gaji tahun ini.

Mereka akan segera dipanggil ke BKPSDM untuk mengambil SK.

"Kan banyak itu gak bisa seharian (pembagian SK nya)," ucapnya.

Baca Juga: Prihatin dengan Nasib 1.682 PPPK, Bupati Serang Bersama Apkasi dan Apeksi Temui Kemenpan RB

Ia mengatakan untuk SK sedang didownload dari aplikasi BKN dan juga akan ditandangani.

Jika sudah selesai ditandatangani maka SK akan dibagikan.

Dimana ada 536 PPPK yang sebelumnya sudah siap menerima SK dan saat ini sedang ditandatangani.

Pembagian SK akan diseremonialkan mereka perjanjian kerja.

Sedangkan bagi PPPK lainnya kata dia, saat ini sedang dibangun komunikasi oleh dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) agar mereka juga mau menerima SK.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x