Viral Video Seorang Ibu Diduga Curi Coklat di Alfamart, Ini Ancaman Pidana Untuk Pengutil

- 15 Agustus 2022, 15:00 WIB
/

Dikutip Kabar banten dari kanal Youtube Partha Law Corner, Hukum Indonesia mengenal Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca Juga: 11 Ucapan Keren Sukarno Hatta, Proklamator Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Cocok untuk Medsos 

Namun denda sebesar sembilan ratus rupiah tersebut mendapat penyesuaian berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (PERMA 2/2012).

Dimana tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Sehingga pada akhirnya, denda untuk pencuri berdasarkan Pasal 362 KUHP adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 ribu.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Youtube Partha Law Corner


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah