Gembong Curanmor di Serang Banten Dicokok Polisi, Motor Curian Dijual Cuma Rp600 Ribu

- 16 Agustus 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi Curanmor. Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Carenang.
Ilustrasi Curanmor. Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Carenang. /PRFM

KABAR BANTEN - Gembong Curanmor atau pencurian kendaraan motor berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Carenang.

Adalah Saipul Bahri (21), tersangka Curanmor yang diamankan Polsek Carenang saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Gembong Curanmor ini berhasil diringkus setelah belasan kali beraksi di wilayah Carenang Kabupaten Serang. Diketahui ia menjual motor curiannya kepada penadah seharga Rp600 ribu.

Baca Juga: Gunakan Topeng Bak Film, Sekuriti Pabrik Berbuat Nekat, Rampok Toko HP di Kabupaten Serang Gondol Rp100 Juta

Selain Saipul, polisi personel Unit Reskrim Polsek Carenang juga berhasil mengamankan salah seorang penadah motor curian, Sukma (42) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari penadahn ini, polisi berhasil menyita barang bukti 6 unit sepeda motor hasil curian. 

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolsek Carenang guna pengembangan kasus.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tersangka gembong Curanmor serta penadah ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022.

Kepada petugas, tersangka Saipul Bahri mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap.

"Dia mengaku sudah 11 kali beraksi wilayah Carenang saja," ujar Kapolres Serang, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka dibantu rekannya berinisial BK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dikatakan Kapolres, sebelum ditangkap tersangka Saipul melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Cecep (64) pada Selasa 19 Juli 2022.

Korban warga Desa Cipaeh, Kecamatan Gn Kaler, Kabupaten Tangerang itu melaporkan telah kehilangan Honda Supra X B 6267 NRM yang diparkir di pinggir jalan.

"Motor milik korban ini selanjutnya dijual tersangka kepada Sukma seharga Rp 600 ribu," kata Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto mulai melakukan penyelidikan. 

Hasilnya pada Jumat 12 Agustus 2022, tersangka Saipul Bahri berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.

"Dari pemeriksaan tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama BK. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK), petugas langsung bergerak, namun target penangkapan tidak berada di rumahnya," tuturnya.

Tersangka Saepul Bahri kemudian menunjukkan lokasi tersangka Sukma, penadah motor curian tersebut. Unit Reskrim langsung bergerak ke rumah Sukma. Namun tersangka Sukma tidak berada di rumahnya.

"Tersangka SU berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu 14 Agustus. Dari tersangka ini diamankan barang bukti 6 unit motor," ucapnya.

Baca Juga: Ditinggal Kabur Temannya, Maling Motor di Serang 'Nyungsep' di Sawah Ditangkap Warga

Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

"Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah