Permohonan maaf disampaikan pihak keluarga Mariana usai dilakukan mediasi.
Permohonan maaf sendiri disaksikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan juga Kasatreskrim setempat.
Baca Juga: Mengetahui Karakter, Rezeki hingga Jodoh Weton Senin Kliwon Menurut primbon Jawa
Menyikapi apa yang telah terjadi pada peristiwa tersebut, netizen pun bertanya-tanya tentang ancaman yang dilayangkan kepada Amelia, sang karyawan Alfamart.
Ketika Amelia telah mengupload video terduga sedang mengutil coklat, kemudian video itu viral, apakah dirinya bisa terjerat UU ITE.
Hal tersebut dijawab oleh Yosep Parera, praktisi hukum dan juga pemilik akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum.
Baca Juga: Cerdas Pemberani Penolong dan Terkenal, Makna Nama Bayi Laki Laki Islami dari Bahasa Arab Modern
Menurut Yosep Parera, ada sejumlah fakta hukum yang harus disadari oleh masyarakat luas, terkait dengan video viral tersebut.
Fakta pertama, tentang karyawan Alfamart diancam pasal 27 ayat 3 UU ITE, Yosep Parera menyatakan jika sang karyawan Alfamart tidak bisa diancam oleh UU ITE.
“Mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan UU ITE,” katanya melalui video yang ia upload pada akun instagram miliknya.