Yosep Parera kemudian memberikan penjelasan mengapa Amelia si karyawan Alfamart tidak bisa dijerat UU ITE.
Itu karena adanya MoU antara Polri, Kejagung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo.
“Setiap konten atau video yang berisi tentang kenyataan atau fakta, itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Dalam hal ini, apa yang dishooting oleh staf Alfamart ini adalah benar, sehingga dia tidak bisa dikenakan UU ITE tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.
Fakta kedua, itu adalah terkait peristiwa yang terjadi di minimarket tersebut, yakni adanya sebuah tindak pencurian.
Menurut Yosep Parera, ketika terjadi sebuah peristiwa pencurian, maka proses hukum tidak perlu diawali dengan sebuah pelaporan dari korban.
“Ini harusnya langsung ditindaklanjuti oleh Polisi. Kenapa demikian, karena di dalam tata cara proses penyidikan tindak pidana perkap no.6 diatur, laporan polisi model A itu bisa dari polisi. Ketika polisi melihat ada rekaman pencurian, langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum,” tuturnya.
Baca Juga: Mengenal 3 Klasifikasi Luka Tembak, Salah Satunya Klim Tatto
Fakta ketiga, Yosep Parera mengatakan jika Amelia sang karyawan Alfamart bisa melaporkan terduga pengutil coklat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.