Dimana pasal ini bisa menjerat seseorang dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara.
“Ini ancamannya 1 tahun, bisa dipenjara,” ucapnya.
Pasal ini, lanjut Yosep Parera, bisa dikenakan lantaran sang ibu telah melakukan pengancaman agar Amelia meminta maaf kepada publik.
Jika tidak ada ancaman secara fisik atau pun nyata, ia meyakini Amelia tidak akan meminta maaf kepada publik melalui media sosial.
“Ini sudah masuk kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi terhadap pasal 335 ayat 1,” katanya.***