Bawa 2 Kg Sabu dari Pekanbaru, Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Banten di Jalan Tol Tangerang-Merak

- 19 Agustus 2022, 12:54 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat ekpose di kantor BNNP Banten, Jumat 19 Agustus 2022.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat ekpose di kantor BNNP Banten, Jumat 19 Agustus 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten mengamankan S alias B, kurir narkoba yang hendak mengantar sabu seberat 2 kg melalui wilayah Banten.

Personel BNNP Banten menangkap sindikat narkoba jenis sabu ini di sebuah bus saat berada di Jalan Tol Tangerang-Merak.

Dari hasil penggeledahan kurir narkoba, personel BNNP Banten mendapati barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam tas tersangka S.

Baca Juga: Kontrakan di Serang Jadi Sarang Narkoba, Pengedar dan 20 Paket Sabu Diamankan Polisi

Warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini diketahui merupakan kurir yang hendak mengirim barang haram tersebut ke Jawa Barat.

"Tersangka diamankan pada Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira jam 00.30 WIB di depan pintu masuk Tol Merak-Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon," ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, saat ekspos di Kantor BNNP Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 19 Agustus 2022.

Penangkapan kurir sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta melalui jalur darat.

Personel BNNP Banten kemudian melakukan Penyelidikan dengan cara melakukan pengawasan di daerah sekitar wilayah pelabuhan Merak-Banten.

"Kami bersama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan," ujar Hendri.

"Akhirnya sekira pukul 00.30 petugas berhasil menangkap saudara S alias B di dalam bus jurusan Palembang-Bandung," ujar Hendri, menambahkan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu itu akan didistribusikan ke Jabar.

Tersangka S kemudian digelandang ke Kantor BNNP Banten untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2.140 gram dalam plastik teh warna hijau, tas jinjing, 2 unit HP, kartu identitas dan kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru mendapat uang transportasi untuk mengantar sabu tersebut.

"Itu baru untuk transportasi. Setelah barang sampai dia dijanjikan akan diberi (uang) lagi. Memang biasanya sudah ada kesepakatan sindikat ini," tuturnya.

Tersangka juga mengaku baru sekali menjadi kurir sabu.

"Pengakuannya baru sekali, tapi tentu saja kami terus lakukan pendalaman kasus guna pengembangan jaringan dari tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Gembong Curanmor di Serang Banten Dicokok Polisi, Motor Curian Dijual Cuma Rp600 Ribu

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," ucap Hendri.

Dikatakan, pencegahan peredaran sabu seberat 2 kg itu telah menyelamatkan sekitar 8.560 generasi penerus bangsa.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah