Pelaksanaan Ukom Pejabat Eselon II Kota Serang Banten Tinggal Tunggu Izin KASN

- 29 Agustus 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi pejabat Eselon II saat rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Serang
Ilustrasi pejabat Eselon II saat rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Serang /Dokumen /Humas Protokol Pemkot Serang Banten

"Ukom ini kan sebetulnya lebih kepada pimpinan, nanti dibantu oleh pansel  agar menempatkan orang. Jadi the right man on the right place," ujarnya.

Ketika seluruh proses dan izin telah selesai ditempuh, dikatakan dia, Pemerintah Kota Serang bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan melaksanakan Ukom.

Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Pengetahuan Umum, Seberapa Pintar Dirimu 

"Setelah nanti (izin) KASN turun, baru nanti pansel bekerja. Jadi semuanya itu berproses, nanti yang mengurus BKPSDM," tuturnya.

"Mulai dari izin Kemendagri sampai izin dari KASN. Panselnya pun harus minta restu dan izin dulu dari KASN, baru nanti dilaksanakan," sambung Nanang.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, untuk perizinan pelaksanaan Ukom telah diproses, bahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan izin tersebut.

"Tinggal menunggu izin dari KASN untuk pembentukan pansel. Kalau izin dari mendagri sudah. Mudah-mudahan minggu ini turun, dan dilakukan ukom baru rotasi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah