KABAR BANTEN - Sebanyak 3 hektare ladang ganja berhasil ditemukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Temuan 3 hektare ladang ganja di Aceh tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Serang.
Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari penangkapan tersangka AN di Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada 6 September 2021.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polda Banten Ungkap Temuan Mengejutkan
Dari penangkapan AN, Warga Anyer Kabupaten Serang ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 825 gram.
Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.
"Dari 2 pengedar ganja warga Kecamatan Kibin ini petugas mengamankan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram atau seberat 1.120 gram," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka hingga ke Pulau Sumatera.
Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas berhasil menangkap tersangka AT dan MHT dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram.
Kepada petugas, AT dan MHT mengakui mendapatkan pasokan ganja dari IRL yang saat ini masih dalam pengejaran.