Setelah dilakukan pendalaman, diperoleh informasi bahwa IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ujar Shinto.
Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung Kasat AKP Michael K Tandayu bergerak menuju lokasi tersebut.
Meski di lokasi tidak ditemukan IRL, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Diduga IRL sering mengambil ganja di lokasi tersebut," ujar Yudha Satria.
Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
"Dari 3 hektare ladang ganja ini terdapat sekitar 30 ribu pohon ganja," kata Kapolres.
"Jika dihitung per pohon bisa menghasilkan sekitar 1/4 kilo ganja basah. Kalau dikeringkan hasilnya sekitar 7 ton ganja kering," ungkapnya menambahkan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Ditangkap Polres Pandeglang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ladang ganja ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang.