3 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh, Total Ada 30 Ribu Pohon, Hasil Pengembangan Kasus di Serang Banten

- 30 Agustus 2022, 14:34 WIB
Personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh Utara, hasil pengembangan penangkapan tersangka di Serang Banten.
Personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh Utara, hasil pengembangan penangkapan tersangka di Serang Banten. /Dok. Satresnarkoba Polres Serang./

KABAR BANTEN - Sebanyak 3 hektare ladang ganja berhasil ditemukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Temuan 3 hektare ladang ganja di Aceh tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Serang.

Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari penangkapan tersangka AN di Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada 6 September 2021.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polda Banten Ungkap Temuan Mengejutkan

Dari penangkapan AN, Warga Anyer Kabupaten Serang ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 825 gram.

Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.

"Dari 2 pengedar ganja warga Kecamatan Kibin ini petugas mengamankan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram atau seberat 1.120 gram," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka hingga ke Pulau Sumatera.

Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas berhasil menangkap tersangka AT dan MHT dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram.

Kepada petugas, AT dan MHT mengakui mendapatkan pasokan ganja dari IRL yang saat ini masih dalam pengejaran.

Setelah dilakukan pendalaman, diperoleh informasi bahwa IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ujar Shinto.

Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung Kasat AKP Michael K Tandayu bergerak menuju lokasi tersebut.

Meski di lokasi tidak ditemukan IRL, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Diduga IRL sering mengambil ganja di lokasi tersebut," ujar Yudha Satria.

Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

"Dari 3 hektare ladang ganja ini terdapat sekitar 30 ribu pohon ganja," kata Kapolres.

"Jika dihitung per pohon bisa menghasilkan sekitar 1/4 kilo ganja basah. Kalau dikeringkan hasilnya sekitar 7 ton ganja kering," ungkapnya menambahkan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Ditangkap Polres Pandeglang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ladang ganja ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang.

"Dan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dan Bapak Kapolda Banten Irjen untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika," kata Shinto.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah