Kejari Pandeglang Kembalikan Barbuk dari 70 Perkara

- 30 Agustus 2022, 16:35 WIB
Petugas Kejari Pandeglang saat menyerahkan salah satu barbuk dari 70 perkara kepada pemiliknya.
Petugas Kejari Pandeglang saat menyerahkan salah satu barbuk dari 70 perkara kepada pemiliknya. /Tangkapan layar /instagram @kejaripandeglang

"Dari awal Januari tahun 2022 sampai bulan April ini terdapat 70 perkara yang sudah diselesaikan atau sudah mendapat petikan putusan," kata Dessy.

"Dari sejumlah perkara tersebut diantaranya, yaitu perkara laka lantas, penipuan dan kejahatan lainnya, untuk barang buktinya ada yang berupa kendaraan Roda 4 maupun Roda 2," sambungnya.

Dikatakan Dessy, untuk melakukan pengambilan barbuk tersebut, para pemilik cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika pemilik berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan cara syarat memberikan surat kuasa sekaligus membawa fotokopi KTP pemilik barang bukti dan fotokopi KTP yang mewakilkan untuk mengambil barang bukti tersebut.

"Kami selalu memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan petikan putusan dan dapat diambil dengan mudah," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah