Namun, kata Ucuy, kepala Kejaksaan Negeri telah memberi lampu hijau dan memberi saran, Pilkades bisa dilaksanakan harus dengan persetujuan seluruh masyarakat setempat dan pemerintah daerah.
"Kami sebagai DPRD bukan sebagai eksekusi akhir dalam permasalahan ini, namun kami akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Citorek Timur ini, sehingga apa yang jadi keinginan warga bisa terpenuhi sesuai harapan," ungkapnya.
Sementara itu, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lebak, seluruhnya bulat mendukung agar keputusan penundaan Pilkades Citorek dibatalkan. Sehingga, masyarkat Citorek dapat melaksanakan Pilkades secara serentak pada November 2022 mendatang.
"Tidak ada alasan Pemkab menunda Pilkades Citorek Timur ini, karena desa tersebut sudah masuk dalam 66 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak dan sudah ada payung hukumnya," kata Yanto, Ketua Fraksi Nasdem.
Hal senada di katakan, Ketua Fraksi PKS Dian Wahyudi, bahwa penundaan Pilkades Citorek Timur justru akan menimbulkan maslah dikalangan masyarakat Desa setempat.
"Kami khawatir kondusifitas di wilayah Desa Citorek jika pilkades ditunda, karena seluruh masyarakat menginginkan Pilkades serentak," tandasnya.***